Syarat umum:
- Bekerja di instansi pemerintah dengan honor yang bersumber dari APBN/APBD.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat pendataan.
Syarat tambahan untuk Tenaga Honorer Kategori II (THK-II):
- Memiliki surat keterangan THK-II yang masih berlaku.
- Telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun.
Demikian langkah penting juga syarat yang diperlukan dalam mengecek serta mendaftar sebagai tenaga non-ASN pada database BKN. Semoga bermanfaat.
1
/
81
Breaking News: Kapolres Manggarai Ungkap Peristiwa Pengamanan di Poco Leok
PLN Bangun Infrastruktur Jalan di Mataloko, Warga: Akses Transportasi Semakin Lancar
KPU Manggarai Tetapkan Nomor Urut di Pilkada Serentak 2024
Orasi Politik Setus Mitak: Capaian Kinerja Pemerintah Tergantung Kondisi Keuangan Negara
Terima SK Izin Operasional, SMP Negeri 6 Reok Barat Resmi Dibuka
Dinkes Manggarai Aktifkan 249 Nakes Dirumahkan @Swaranet
Dukung Ekosistem Motor Listrik di Manggarai, PLN Siapkan Bengkel Resmi
Ahli Geothermal: Proses Konstruksi Panas Bumi Menggunakan Teknologi Canggih
Dinas PUPR Manggarai Rampungkan Pekerjaan HRS Tal Menuju Ulungali
1
/
81