Syarat umum:
- Bekerja di instansi pemerintah dengan honor yang bersumber dari APBN/APBD.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat pendataan.
Syarat tambahan untuk Tenaga Honorer Kategori II (THK-II):
- Memiliki surat keterangan THK-II yang masih berlaku.
- Telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun.
Demikian langkah penting juga syarat yang diperlukan dalam mengecek serta mendaftar sebagai tenaga non-ASN pada database BKN. Semoga bermanfaat.