Keputusan Presiden RI yang dibacakan tersebut berbunyi, “Mengangkat Saudara Domu Warandoy, SH, M.Si (NIP. 196712121996031003, Pembina Utama Madya / IV d) Sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan Struktural Eselon IB sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.
Setelah Pembacaan Keputusan Presiden RI dilanjutkan Pengucapan Janji Jabatan yang dipandu langsung oleh Gubernur dan diikuti dengan pengukuhan oleh rohaniawan Pdt. Yuliana Ata Ambu, S.Th, M.Hum. Kemudian dilakukan Penandanganan Berita Acara Janji Jabatan secara berturut-turut oleh Pejabat yang telah mengangkat janji yakni Domu Warandoy, SH, M.Si sebagai Sekretaris Daerah Provinsi NTT dan para Saksi diantaranya Dr. Drh. Maxs U.E. Sanam, M.Sc dan Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, M.Si, Ph.D dan selanjutnya oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.