Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Camat Ruteng agar melakukan Perekrutan sesuai ketentuan yang berlaku secara obyektif dalam pelaksanaan perekrutan-perekrutan selanjutnya.
Pemsus dan Diberhentikan
Dua rekomendasi lain dari Komisi A DPRD Manggarai adalah diantaranya adalah minta Pemkab Manggarai melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Desa Bulan Kecamatan Ruteng;
Tidak sebatas itu, Komisi A juga merekomendasikan kepada Bupati Manggarai untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Bulan.
“Apabila Kepala Desa Bulan Kecamatan Ruteng tidak mengindahkan rekomendasi ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya, maka Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai atas nama Lembaga DPRD Kabupaten Manggarai meminta kepada Bupati Manggarai untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Bulan Kecamatan Ruteng dari jabatannya”, demikian bunyi terakhir rekomendasi Komisi A atas nama lembaga DPRD Kabupaten Manggarai.
Penulis: A. Apri K