Priia berinisial IS (40) di Depok, Jawa Barat, beberapa waktu ini ramai diperbincangkan di media sosial, aksi nekatnya menjual rumah dan memilih tinggal di area pemakaman umum (TPU) karena terlilit hutang akibat judi online menjadi sorotan masyarakat.
IS mengaku telah kecanduan judi online selama bertahun-tahun. Awalnya, ia hanya bermain judi online dengan taruhan kecil. Namun, lama kelamaan, ia semakin terjerumus dan meningkatkan taruhannya. Hal ini membuatnya terlilit hutang yang semakin besar.
Demi menutupi hutang judi onlinenya, IS nekat menjual rumah satu-satunya yang ia miliki. Namun, uang hasil penjualan rumah tersebut masih belum cukup untuk melunasi hutangnya.
2.Polwan Mojokerto Bakar Suami karena Judi Online