Usai penggeledahan, Kasi Intel Kejari Manggarai, Ariz Risky Ramadhon menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan atas surat perintah penggeledahan Kajari Manggarai Nomor: Prin-110/N.2.17/Fd.1/11/2022 tanggal 11 Oktober 2022 dan izin penggeledahan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: 8/Pen.Pid/2022/PN Ruteng tanggal 11 Oktober 2022.
Tindakan penggeledahan ini, jelas Rizky dilakukan tim penyidik untuk menelisik lebih jauh dan mencari barang bukti tambahan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur.
Hasil penggeledahan tersebut, lanjut dia, tim berhasil mengumpulkan 17 dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi penyimpangan lahan, baik secara langsung maupun tidak langsung.