Hukum

Dugaan Manipulasi Pengadaan Lahan Terminal di Matim, Dua Orang Jadi Tersangka

×

Dugaan Manipulasi Pengadaan Lahan Terminal di Matim, Dua Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Ruteng, Info1news.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah menetapkan dua orang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pembangunan terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Demikian Kejari Manggarai melalui siaran persnya Nomor : PR — 05/ N.3.17/Dek.3/10/2022 pada Jumat (28/10/2022).

Kejari Manggarai menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada kegiatan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Matim tahun anggaran 2012 sampai dengan tahun 2013 lalu.

Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri dalam siaran pers tersebut menegaskan bahwa petepan dua tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup (vide Pasal 184 KUHAP).

Adapun dua tersangka tersebut adalah Benediktus Aristo Moa S.S Alias BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur; dan Gregorius Jeramu Alias GJ selaku penerima pembayaran pengadaan lebih lahan untuk pembangunan terminal tersebut.

Terkait keterlibatan atau peran ke dua tersangka,Bayu Sugiri menjelaskan, tersangka BAM sadalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun anggaran 2012 s/d 2013 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur.

Pada Tahun Anggaran 2012, tersangka BAM membuat dokumen pertanggungjawaban untuk pegadaan tanah yang klaim oleh sdr. GJ seluas kutang lebih 7.000 M2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur.

Bayu Sugiri menyatakan bahwa alas hak yang dimiliki oleh tersangka GJ hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 alamat di Kelurahan Rana Loba, kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur.

“Bahwa berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah,” tulis Bayu Sugiri.

Dia menambahkan, tersangka BAM selaku PPTK tanpa melakukan Penelitian Status hukum tentang tanah tersebut membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 05 Desember 2012 dengan tersangka GJ dengan kesepakatan harga sebesar Rp 400juta.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group