Pembayaran nilai tersebut, lanjutnya, dilakukan dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013.
“Karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp. 294.000.000, sedangkan sisanya sebesar Rp. 127.000.000, dibayarkan pada tahun 2013,” ungkap Bayu.
Dia tegaskan bahwa perbuatan tersangka BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 ttg Perbendaharaan Negara.
Perbuatan tersangka BAM, kata Bayu, memperkaya orang lain yaitu tersangka GJ yang menerima pembayaran sebesar Rp. 402.245.455.
Jumlah Kerugian
Masih menurut Bayu, perbuatan tersangka BAM yang membuat dokumen persyaratan pembayaran kepada tersangka GJ tanpa dilakukan penelitian status hukum tanah tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 402.245.455. Kerugian negara tersebut, imbuhnya, bedasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.1P.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Adapun perbuatan tersebut, tersangka BAM dan GJ disangka melanggar ketentuan seperti:
Sangkaan primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Sangkaan subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Riwayat Penyidikan