Terkait dugaan kasus ini, selama penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang termasuk dua orang saksi yang telah di tetapkan sebagai tersangka.
“Pada hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi,” ungkapnya.
Selain itu, imbuhnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi NTT dan Ahli dari Ahli Pertanahan
Bayu mengklaim, telah didapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang Perhitungan Kerugian Negara
Penetapan tersangka BAM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/10/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B19IN.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.
Sedangkan untuk tersangka GJ berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-123/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-124/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.
Sementara untuk penahanan terhadap BAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 120/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.
Untuk penahanan terhadap GJ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-126/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.
“Kedua tersangka akan ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 di Rumah Tahanan Polres Manggarai,” kata Bayu Sugiri seraya menambahkan, penyidik segera akan melakukan tahap pertama yaitu melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum. (*)