Pihaknya juga membuka kesempatan warga Kecamatan tetangga yang hendak melakukan penyesuaian dokumen kependudukan.
Untuk diketahui persyaratan cetak KTP-el antara lain, pertama membawa KK yang sudah diperbaharui dengan status kawin tercatat/sudah mengurus akta nikah.
Kedua membawa KTP-el asli (kalau sudah rusak tetap dibawa dan tunjukan ke petugas dan apabila hilang bawa serta keterangan hilang dari kepolisian)