Nasional

Gelar Sosialisasi FPIC di Gendang Gonggor, PLN UIP Nusra Tegaskan Geothermal Poco Leok Bukan Tambang

×

Gelar Sosialisasi FPIC di Gendang Gonggor, PLN UIP Nusra Tegaskan Geothermal Poco Leok Bukan Tambang

Sebarkan artikel ini

Info1News.com – PT PLN UIP Nusra menggelar FPIC/PADIATAPA terkait PSN PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok di Gendang Gonggor, desa Wewo kecamatan Satar Mese, Sabtu (30/09/23). Free Prior Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA) dimaksudkan supaya masyarakat adat di gendang Gonggor, di kec. Satar Mese ini mendapat informasi yang lengkap dan transparan tentang pembangunan apa saja yang dilakukan, resiko dampak lingkungan, keselamatan, dan, kesehatan.

Kemudian, juga soal manfaat seperti apa yang dapat diharapkan dan lainnya sebelum mengambil keputusan untuk mendukung atau menolak pembangunan tersebut tanpa paksaan atau intimidasi. Kegiatan FPIC/PADIATAPA oleh PLN UIP Nusra ini bertujuan mengkomunikasikan atau menjelaskan informasi yang wajib disampaikan kepada warga di Gendang Gonggor (WKP Ulumbu) terkait proyek pengembangan Geothermal unit 5-6 ulumbu.

Tim PLN UIP Nusra, dalam pemaparan soal Geothermal di hadapan peserta yang hadir menjabarkan bahwa Geothermal merupakan energi alternatif yang ramah lingkungan. Bahwa awalnya, Geothermal sulit dilaksanakan di Indonesia meskipun cadangan energi Panas Bumi atau Geothermal sebagai yang terbesar di dunia.

Hal itu karena Produk Undang – Undang di Indonesia kala itu mendefinisikan aktivitas geothermal sebagai aktivitas pertambangan (Undang-Undang No. 27/2003) yang mengimplikasikan bahwa hal ini dilarang untuk dilaksanakan di wilayah hutan lindung dan area konservasi (Undang-Undang No. 41/1999). Walaupun, faktanya aktivitas – aktivitas tambang geothermal hanya memberikan dampak kecil pada lingkungan (dibandingkan aktivitas-aktivitas pertambangan yang lain).

Pada Agustus 2014, waktu periode kedua administrasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hampir selesai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengesahkan Undang-Undang Geothermal No. 21/2014 (menggantikan Undang-Undang No. 27/2003). Poin dari produk UU ini memisahkan geotermal dari aktivitas-aktivitas pertambangan yang lain. Dan, karena itu membuka jalan untuk eksplorasi geothermal di wilayah hutan lindung dan area konservasi.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group