Sehubungan dengan Pembangunan PLTP ULUMBU Unit 5-6 (2 x 20 MW) di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan wilayah kerja PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit dan Jaringan Nusa Tenggara, Unit Pelaksana Proyek Nusa Tenggara 2, maka dengan ini kami menerangkan dan memberikan jaminan kepada masyarakat yang berada di sekitar area Pembangunan PLTP ULUMBU Unit 5-6 (2 x 20 MW), bahwa :
1. Bertempat tinggal, bercocok tanam, dan beraktifitas berdekatan dengan lokasi Wellpad dan atau lokasi Pembangunan dan pengembangan PLTP Ulumbu unit 5 & 6 (2 x 20 MW) “AMAN dan Tidak Berbahaya” bagi keselamatan dan Kesehatan manusia sepanjang
tidak memasuki area dan wilayah kerja yang memang memiliki syarat aktifitas keamanan.
2. PLN mematuhi dan menerapkan perundang-undangan, peraturan dan standar – standar keselamatan yang berlaku pada sektor panas bumi, serta melaksanakan upaya-upaya mitigasi dampak negatif proyek sesuai persyaratan UKL-UPL dan persyaratan dokumen ESMP (Environmental Social Management Plan) yang merupakan standar Nasional dan Internasional.
3. Apabila kemudian hari terjadi dampak buruk terhadap keselamatan dan/atau kesehatan sesuai hasil penelitian yang berwenang disebabkan oleh keberadaan instalasi, proses konstruksi dan operasional karena kelalaian dan kesalahan PT PLN (Persero), maka PT PLN (Persero) akan bertanggung jawab,
4. Bahwa apabila terjadi kecelakaan akibat rancangan bangunan yang mengakibatkan kerugian kepada masyarakat, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT PLN (Persero);