Pada tanggal 03 September 2022, kata Emanuel, Pernerintah RI mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi. Kebijakan ini digadang-gadang sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi geopolitik dunia yang menyebabkan harga minyak dunia naik dengan dalil harga minyak global sedang di atas harga forecast yang ditetapkan dalam Perpres 99/2022.
“Perpres itu baru diperbaharui Juni 2022 lalu atas perubahan terhadap Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN 2022, sehingga pemerintah kemudian mengelontorkan dana sebesar 502,4 Triliun untuk subsidi” ungkapnya.
Karena itu GMNI Cabang
Manggarai bersama APM22 menyampai beberapa tuntutan diantarnya:
1.Menolak kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi.
2.Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi.










