Ruteng, Info1news.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mangarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) diadukan ke Komnas HAM oleh Haji Zaenal Arifin Manasa pasca melakukan pembongkaran pagar miliknya di Nanga Banda Reo pada 29 Juni 2022 lalu.
Zainal Arifin Manasa yang kini berseteru dengan Pemda Manggarai dalam pengaduannya ke Komnas HAM menyebut, Pemda Manggarai bertindak melampaui kewenangan dengan sengaja membongkar dan merusak pagar di atas tanah miliknya yang berlokasi di Nanga Banda, Kelurahan Reo.
Dalam surat pengaduan tersebut, Arifin mengulas dasar dan kronologi aksi pembongkaran yang dilakukan oleh Pemda Manggarai pada 29 Juni 2022 lalu.
Dia juga mencantumkan sejarah dan bukti-bukti kepemilikan tanah seluas 3 hektare yang merupakan warisan dari kakeknya yang konon merupakan seorang Rato atau pengawal sultan di Reo.
Aksi pembongkaran, tulis Arifin, diawali dengan terbitnya surat yang dikeluarkan oleh Camat Reok Ahmad Pahu yang ditujukan kepada Zainal Arifin Manasa dan delapan warga lainnya tertanggal 21 Februari 2022.
Surat tersebut bernomor: Pem.181.1/KCR/40/II.2022, yang berisi peringatan terhadap pihak yang melakukan okupasi di atas tanah milik Pemda Manggarai.
Disusul lagi dengan surat kedua yang dikeluarkan Camat Reok Ahmad Pahu yang juga ditujukan kepada Arifin tertanggal 10 Maret 2022. Surat itu bernomor: Pem.181.1/KCR/58/III/ 2022, perihal peringatan kedua terhadap pihak yang melakukan okupasi di atas tanah milik Pemda Manggarai.
Kemudian berlanjut lagi dengan surat yang diterbitkan Sekretaris Daerah Jahang Fansi Aldus atas nama Bupati Manggarai tanggal 24 Mei 2022. Surat Nomor: Pem.130 /81/V/2022 itu berisi undangan yang ditujukan kepada pihak yang dituduh sebagai okupan termasuk Zainal Arifin Manasa.
Lalu, surat kedua yang kembali diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Jahang Fansi Aldus, atas nama Bupati Manggarai, tanggal 24 Juni 2022. Surat dengan Nomor: Pem.130/101/ VI/2022 itu berisi perihal pemberitahuan yang juga ditujukan kepada Zainal Arifin Manasa dkk.
Terakhir adalah terbitnya surat yang diberikan kepada Arifin Manasa kurang dari 24 jam sebelum eksekusi dilakukan. Tepatnya pada Selasa, 28 Juni 2022 pukul 17.00 Wita.
Surat tersebut mencantumkan 9 nama warga masyarakat Kecamatan Reok yang dianggap sebagai pihak yang telah mengklaim aset milik Pemkab tersebut.
“Bagi kami, tindakan seperti dilakukan Pemkab Manggarai tidak lazim. Instruksi pembongkaran semestinya dilakukan berdasarkan putusan peradilan, atau setidaknya disertai dengan lampiran bukti kepemilikan oleh Pemkab yang turut disertakan dalam surat pemberitahuan sebagai landasan kepemilikan aset sekaligus dasar dilakukannya tindak pengamanan dan penertiban,” tutur Arifin kepada Wartawan, Senin (18/7/2022).
Namun, hal itu tidak ditemukan dalam surat pemberitahuan.