Ruteng, Info1news.com- Tanah milik pemerintah daerah (Pemda) Manggarai Barat di Pulau Bajo, dialihkan menjadi menjadi hak milik oleh seorang warga di Labuan Bajo.
Informasi raibnya tanah Pemda tersebut sebagaimana diberitakan harianjaraknews.id, edisi Rabu (15/2).
Berdasarkan penelusuran media tersebut, tanah milik Pemda tersebut kini memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama Alm. Haji Jafar Ali Rawi.
Beralihnya tanah milik negara tersebut menjadi SHM atas nama Alm. Haji Jafar Ali Rawi, dirasakan aneh oleh sejumlah pihak.
Terbongkarnya pengalihan tanah tersebut, diketahui ketika seorang tokoh masyarakat di Labuan Bajo, atas nama H. Muh. Abubakar Adam Dudje mengirim surat ke Bupati Manggarai pada tahun 2003 lalu.
Haji Muh. Abubakar Adam Djudje, dalam surat nomor 01/HAD/V/2003 tanggal 9 Mei 2003, yang diajukannya kepada Bupati Manggarai, perihal Permohonan Peninjauan Kembali Rekomendasi Usaha Hasil Laut UD. Harapan Labuan Bajo di Pulau Bajo, diterangkan bahwa selama 13 tahun yaitu dari tahun 1990 hingga tahun 2003, dalam pengamatannya ‘tidak pernah ada kegiatan usaha hasil laut yang dikelola oleh UD Harapan Labuan Bajo di pulau Bajo’.
Kesaksian Haji Abubakar Adam Djudje ini juga diperkuat oleh keterangan soorang tokoh Labuan Bajo yang minta namanya tidak dimediakan. “Kami ini lahir dan besar di sini pak, dan kami menyaksikan tidak ada usaha ikannya Haji Jafar di pulau Bajo itu,” ungkap tokoh yang namanya tidak mau dimediakan itu.
Dari penelusuran yang dilakukan oleh media tersebut, pasca diserahkan kepada UD. Harapan Labuan Bajo, tidak ada kabar berita lagi soal tanah tersebut.