Daerah

Herdin Akan Gugat Pemda Manggarai ke Pengadilan Terkait Tanah Nanga Banda

×

Herdin Akan Gugat Pemda Manggarai ke Pengadilan Terkait Tanah Nanga Banda

Sebarkan artikel ini

Ruteng, Info1news.com – Pilar tanah milik Herdin Bahrun yang terletak di Nanga Banda, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT juga tak luput dari aksi penggusuran, Rabu (29/6/2022) lalu.

Akibat dari aksi penggusuran itu, pria keturunan langsung Raja Gowa ini mengaku mengalami kerugian sekitar 80 juta dari total 21 pilar yang sudah dibuat.

Herdin bilang, pilar tanah yang telah digusur oleh Pemda Manggarai itu dibuat pada Juli 2021 dan kini sudah berusia setahun.

Ia kecewa lantaran sebelum melakukan aktivitas penggusuran Pemda Manggarai hanya langsung kirim surat dengan perihal eksekusi tanpa menanyakan tujuan dibuatnya pilar tersebut.

“Itu yang kami kecewa. Pemda tidak bertanya dulu, tiba-tiba datang langsung gusur. Ini namanya tindakan brutal dan tidak etis. Harusnya mereka panggil saya dulu untuk menanya mengapa sampai memasang pilar” kata Herdin ditemui Sabtu (2/7/2022) di kediamannya.

Selain itu meski mencantumkan 9 nama dalam surat penertiban aset, Herdin kecewa karena dalam aksi penggusuran ternyata hanya dua obyek yang menjadi sasaran penggusuran, yaitu tanah miliknya sendiri dan tanah milik H Zainal Arifin Manasa.

Ia dan keluarga pun bertekad agar persoalan tersebut digugat secara perdata ke pengadilan dengan dukungan bukti sejarah yang kuat beserta dokumen lain.

“Kami akan gugat ini ke pengadilan. Pengacaranya sudah kami siapkan. Untuk sementara data-data kami sedang dipelajari” ujar pria yang mengaku keturunan keenam Raja Supandri asal Gowa ini.

Ditanya terkait bukti kepemilikan lain, Herdin menjelaskan bahwa bukti tersebut sedang diurus dan diupayakan untuk kekuatan hukum di pengadilan nanti.

Tetapi untuk sementara Herdin masih memegang bukti sejarah yang sudah ada jauh sebelum Kabupaten Manggarai dibentuk.

Selain itu, kata Herdin, ia juga memiliki sebuah bukti terkait peristiwa 1987 di mana ada unsur muspika Kecamatan Reok yang mengakui keberadaan tanah Nanga Banda.

“Dulu pada tahun 1987 unsur muspika datang menemui Bapak Hamid Usman dan meminta agar tanah milik Raja Gowa dan Raja Bima di Nanga Banda dibuat lapangan terbang dengan posisi utara selatan karena tanah saat itu tanah erpak dinilai belum layak buat lapangan terbang. Alhasil kesepakatan itu dibuat dalam surat pernyataan tentang ganti rugi tanah yang saat itu sedang meminta persetujuan Bupati Frans Burhan. Tetapi dalam perjalanan waktu ternyata tidak jadi” kisah Herdin.

Lepas dari tahun 1987 itu, kata Herdin, tanah tersebut masih sah menjadi milik keturunan Raja Gowa dan Raja Bima karena tidak jadi buat lapangan terbang. Tapi tiba-tiba kemarin Kabag Tapem Manggarai mengaku bahwa tanah itu sudah diserahkan oleh Marola dan Hamid Usman ke pemda pada tahun 1989.

</p

 

 

 

 

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group