Daerah

Herdin Akan Gugat Pemda Manggarai ke Pengadilan Terkait Tanah Nanga Banda

×

Herdin Akan Gugat Pemda Manggarai ke Pengadilan Terkait Tanah Nanga Banda

Sebarkan artikel ini

“Nah ini yang kami tambah marah besar. Kapan itu penyerahan terjadi, siapa saksinya dan siapa pihak keturunan Raja Gowa atau Raja Bima yang dipanggil pada saat itu” ungkap Herdin bertanya.

Lantas ia pun menduga bahwa pemda sedang membohongi publik dan bersaksi palsu dengan memanipulasi data.

Sampai saat ini, tutur Herdin, Pemda Manggarai diduga belum juga mengantongi sertifikat hak atas tanah, hanya mengantongi dokumen penyerahan tahun 1989 yang kebenarannya masih dapat dipertanyakan

“Kebenarannya belum bisa dipercaya, nanti akan kita uji di pengadilan. Pemda juga tidak punya sertifikat ko. Itu hanya dokumen yang abal-abal” pungkas Herdin.

Menurut dia, yang menjadi poin dalam tuntutan mereka adalah sejarah tentang Raja Gowa yang menginjakan kakinya pertama kali di Nanga Banda. Bahkan ada bekas sumpah 5 jari Raja Gowa pada sebuah batu dan peristiwa itu terjadi jauh sebelum Manggarai ini dibentuk.

“Jadi poinnya di situ yah. Tanah kakek saya dan sumpah 5 jari itu ada jauh sebelum Manggarai ini dibentuk. Dulu namanya Nuca Lale atau sebelum Nuca Lale” tutup Herdin.

Dikonfirmasi terpisah Pemda Manggarai melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Kelola Pemerintahan (Tapem), Karolus Mance malah menanggapi enteng pernyataan Herdin.

Pihaknya malah mendorong Herdin agar klaim pemda tentang hak milik tanah segera digugat ke pengadilan.

“Yah gugat saja to kalau memang mereka merasa dirugikan. Kami tunggu dan siap menghadapi perkara itu dengan bantuan Jaksa Pengacara Negara, lagian kami juga punya dokumen lengkap ko” ungkap Mance.

Mance menegaskan, pemda tidak mungkin memanipulasi data penyerahan karena di situ sudah ada tanda tangan dan saksinya. Karena itu dokumen penyerahan tahun 1989 menjadi bukti kuat.

“Kami pakai bukti itu, bukan pakai sejarah tentang Raja Gowa dan Raja Bima. Nenek moyang mereka tidak pernah bawa tanah dari Gowa ke Manggarai, itu yang kami tantang” tegas Mance.

“Saya bisa bayangkan betapa tersinggung nya orang Manggarai ketika ada pihak yang mengklaim tanah itu milik Raja Gowa dan Raja Bima. Terus eksistensi orang Manggarai dimana selaku pemilik wilayah” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Mantan Camat Cibal Barat itu menjelaskan bahwa Pemda Manggarai sudah melakukan kajian yang cukup panjang terkait status kepemilikan tanah Nanga Banda.

</p

 

 

 

 

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group