Ruteng, Info1news.com- PT. PLN selaku pengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu, hingga kini belum membayar kewajibannya atas penggunaan tanah milik Pemkab Manggarai di lokasi Ulumbu.
PLTP Ulumbu yang diresmikan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan pada tanggal 11 November 2011 silam memiliki empat unit dan menyimpan potensi sebesar 2,5 MW sehingga keseluruhan mencapai 10 MW.
Data yang dihimpun media ini menyebutkan, Pemkab Manggarai telah menggelontorkan dana yang bersumber dari APBD untuk pembebasan lahan milik masyarakat di areal yang menjadi tempat beroperasinya PLTP Ulumbu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten I Setda Kabupaten Manggarai, Frumensius LTK yang pernah menjabat Kabag Umum Setda Manggarai beberapa waktu lalu.
Pembebasan lahannya menurut Frumensius, dilakukan pada era kepemimpinan Antony Bagul Dagur sebagai bupati Manggarai periode 2000-2005.
Kalau berdasarkan peresmian tersebut, PLN telah beraktivitas di PLTP Ulumbu sejak tahun 2011 sehingga sekarang sudah 11 tahun.