DaerahEkonomi

Hingga Kini, PT. PLN Belum Membayar Sewa Tanah Milik Pemkab Manggarai di Ulumbu

×

Hingga Kini, PT. PLN Belum Membayar Sewa Tanah Milik Pemkab Manggarai di Ulumbu

Sebarkan artikel ini

Data lain menyebutkan, penugasan pengelolaan PLTP Ulumbu dari Kementerian ESDM dimulai sejak tahun 2016.

Media ini menelusuri struktur APBD Kabupaten Manggarai sejak tahun 2011 sampai tahun 2022, tidak ditemukan penerimaan atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah dari asetnya di Ulumbu, desa Wewo yang dipergunakan oleh PLN.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, luas aset milik Pemkab Manggarai yang ada di Ulumbu seluas 49.340 m3. Dari luas tersebut, yang digunakan untuk kepentingan operasional PLN Ulumbu seluas 18.280 M3.

Kadis Pendapatan Kabupaten Manggarai, Charles Rihi yang dihubungi via WA hingga kini belum memberi tanggapan terkait kontribusi pendapatan dari penggunaan aset daerah di Ulumbu oleh PT. PLN.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai yang berlaku, harga sewa penggunaan aset milik Pemkab Manggarai di tingkat kecamatan sebesar Rp 5.000/M2 setiap tahunnya.

Pihak pengelola PLN Ulumbu, Haryadi berhasil dihubungi Rabu (21/11).

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group