Menurut Haryadi permintaan retribusi tanah Pemkab Manggarai yang ada di Ulumbu sudah lakukan pertemuan beberapa kali.
“Beberapa kali pertemuan dengan Pemkab bahwa PLN akan membayar setelah tanah Pemkab ada sertifikatnya. Sekarang Pemkab sudah mengajukan sertifikat lahan ke BPN Ruteng,” terang Haryadi via WA.
Dia menambahkan, untuk progres kapan sertifikatnya diterbitkan, dia mengarahkan media ini untuk menanyakan ke pihak Pemkab Manggarai.
Berapa luas tanah yang dikuasai PLN di Ulumbu?
Menjawab ini Haryadi menjelaskan, untuk luasan pastinya yang paling paham adalah pihak BPN yang melakukan pengukuran.
“Buffer zone atau tanah Pemkab Manggarai di Ulumbu akan dibahas setelah sertifikatnya terbit,” jelasnya.