Jakarta, Info1news.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo itu menuai pro kontra dari berbagai pihak.
Sebagian menilai bahwa Ferdy Sambo tetap akan dieksekusi mati, karena memakai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai jika Ferdi Sambo tidak akan dieksekusi mati.
Hal tersebut kata Mahfud berdasarkan KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.
“Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya itu mati, itu penting sebagai bukti formal,” kata Mahfud dilansir dari Okezone.com.