Opini

IKN Tonggak Transformasi Peradaban Indonesia

×

IKN Tonggak Transformasi Peradaban Indonesia

Sebarkan artikel ini

Oleh Indra Arief Pribadi

Catatan: Pro kontra ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sejak awal hingga kini masih berlanjut. Bahkan penetapan IKN bakal menjadi komoditas politik yang seksi dalam perhelatan politik tahun 2024 yang akan datang. 

IKN bukanlah misteri yang sulit ditebak, tetapi prosesnya melalui sebuah kajian yang pada akhirnya penulis menyatakannya sebagai tonggak transformasi peradaban Indonesia.

Lalu seperti apa urgensi dari IKN bagi masa depan peradaban Indonesia? Penulis menjawab pertanyaan ini melalui data yang disajikan. 

Tulisan ini sudah dimuat Antara Edisi 26 Oktober 2022.

Selamat membaca:

***

Ketika gelap menggelayuti ekonomi dunia yang dampaknya akan bertransmisi ke Indonesia, wacana pro dan kontra mengenai urgensi pembangunan Ibu Kota Nusantara semakin menghangat.

Dunia sedang memasuki era VUCA (volatility, uncertainty, complexity, ambiguity), sebuah era dengan dinamika yang cepat, tidak terprediksi, dan sulit dikendalikan.

Namun, urgensi IKN perlu kembali dilihat pada visi besarnya yakni untuk membuka gerbang peradaban baru guna menggalang Indonesia Maju pada 2045.

Pemerintah pun mengimplementasikan pembangunan IKN tanpa meninggalkan beban berat pada anggaran negara, karena komposisi pembiayaan IKN sebanyak 20 persen dari APBN dan 80 persen dari investasi.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kerap menunjukkan keseriusannya untuk merealisasikan pemindahan ibu kota dari Jakarta di Pulau Jawa ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Gagasan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta pertama kali disuarakan oleh Presiden ke-1 RI, Soekarno, yang ingin memindahkan pusat pemerintahan ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Di era pemerintahan Presiden ke-2 RI, Soeharto, turut timbul wacana pemindahan IKN dari Jakarta ke Jonggol, Jawa Barat.

Selanjutnya, di era Presiden ke-5 RI Susilo Bambang Yudhoyono, wacana pemindahan IKN kembali muncul seiring dengan Jakarta yang selalu dilanda banjir dan kemacetan akut. Namun semua rencana itu tak kunjung terwujud.

Di era Presiden Jokowi, DPR menuntaskan kerja politiknya dengan menyetujui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemerintah juga dengan cepat menyusun peraturan turunan UU tersebut sekaligus membentuk Badan Otorita IKN.

Jokowi tampaknya ingin menjadikan IKN sebagai tonggak sejarah (milestones) transformasi Indonesia, sekaligus menjadi warisan dua periode kepemimpinannya.

Seluruh cita-cita adiluhung mengenai sebuah ibu kota negara termuat dalam konsep besar Nusantara.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group