Saat di dalam Kapela Adorasi, lanjut Ipda Budiarsa, pelaku mengambil tas milik korban yang didalamnya terdapat barang milik korban yaitu 1 unit Laptop merk Acer warna hitam, 1 unit Handphone Redmi 9A warna Biru, 1 buah Flash disk warna Putih, dan 1 unit Handphone Oppo A5s warna merah.
“Setelah berhasi mengambil barang barang milik korban tersebut pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumahnya,” tambah Ipda Budiarsa.
Pihak Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai benar-benar berhasil mengungkapkan dua laporan polisi yang melibatkan SDG itu.
Artinya, jika setiap kasus tindakan kriminal seperti kasus pencurian dilaporkan, tentu pihak kepolisian akan bekerja keras untuk mengungkapkannya.
Berawal dari laporan polisi kasus pencurian sepeda motor yang disampaikan oleh Hendrikus Jeraman (45), seorang PNS yang beralamat Kampung Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong. Hasilnya, setelah dikembangkan, laporan Ermelinda Serisusanti Mulia pun ternyata pelakunya adalah orang yang sama yaitu SDG.
Untuk minta pertanggungjawabannya, pelaku yaitu SDG dan barang bukti yaitu sebuah sepeda motor sebuah Handphone Redmi 9A warna Biru telah diamankan dan diserahkan ke Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Manggarai.
“Unit Jatanras Satuan Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait dengan barang bukti yang belum ditemukan,” demikian Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa. (aka)