Serba-Serbi

Ini Hasil Penelitian Terkait Isu Pencemaran Lingkungan di PLTP Ulumbu

×

Ini Hasil Penelitian Terkait Isu Pencemaran Lingkungan di PLTP Ulumbu

Sebarkan artikel ini

Ruteng, Info1news.com Pihak PT. PLN dalam mengelola PLTP Ulumbu menggunakan standar yang ketat untuk meminimalisir resiko dampak yang terjadi, termasuk soal keresahan warga sekitar atas isu pencemaran lingkungan.

Dengan menggunakan lembaga penelitian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yaitu PT. Sucofindo yang bekerjasama dengan PT. LAPI ITB, sejumlah isu lingkungan diteliti pada Juni-Juli tahun 2022 lalu.

Adapun keresahan warga sekitar- bahkan menjadi isu yang diperbincangkan hangat dalam rencana pengembangan PLTP Ulumbu ke wilayah Poco Leok adalah adanya pencemaran udara, air dan tingkat kesuburan tanah akibat hadirnya PLTP Ulumbu.

Dalam beberapa waktu terakhir, isu pencemaran lingkungan ini merebak dan sampai menimbulkan persepsi beragam pada warga Poco Leok. Akibatnya, rencana pengembangan PLTP Ulumbu ke wilayah Poco Leok di tentang warga dengan dalil bahwa akan terjadi kerusakan lingkungan sebagaimana yang terjadi di wilayah sekitar PLTP Ulumbu, baik di desa Wewo maupun desa Wae Ajang.

Pada pertengahan tahun 2022 lalu, para peniliti dari dua lembaga tersebut melakukan penelitian di dua desa yang radiusnya sekitar lokasi PLTP Ulumbu.

Sebagaimana yang dirilis dua lembaga peneliti tersebut, proses penelitian diuji melalui laboratorium yang terakreditasi secara nasional yaitu Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Hasil penelitian dua lembaga peneliti tersebut sebagaimana disampaikan oleh Tim Komunikasi PT. PLN UIP Nusra, Irlan Jayadi Lalu di hadapan puluhan media di Ruteng, Selasa (14/3) lalu.

Hasil Wawancara

Irlan Jayadi Lalu membeberkan hasil penelitian dua lembaga tersebut baik hasil penelitian dengan metode wawancara maupun hasil penelitian laboratorium dan pengukuran di lokasi di sekitar PLTP Ulumbu.

Metode wawancara dilakukan dengan memilih sejumlah responden mulai dari pengetahuan adanya aktivitas PLTP Ulumbu sampai pada kuesioner adanya pencemaran lingkungan.

Terkait pengetahuan masyarakat terhadap aktivitas PLTP Ulumbu, sejumlah responden diambil dari sejumlah desa yaitu Wewo (37,50%), desa Wae Ajang (18,75%), Umung (12,50%), desa Ponggeok (15,63%), Lungar (9,38%), Kampung Gonggor (3,13%) dan Paka (3,13%).

Masyarakat yang diwakili oleh responden ditanyai soal pengetahuan apakah mengenal atau mengetahui aktivitas PLTP Ulumbu. Sebanyak 91% responden mengetahui aktivitas PLTP Ulumbu.

Dari jumlah tersebut, responden ditanyai dampak aktivitas PLTP Ulumbu. Sebanyak 72% responden menjawab berdampak positif dengan kategori 69% responden untuk pemenuhan kebutuhan listrik, berdampak adanya peluang kerja sebanyak 19% responden; dan untuk kebutuhan komunikasi dan internet sebanyak 12% responden.

Selanjutnya para peneliti membuat kuesioner terkait pencemaran air dan tanah dari adanya aktivitas PLTP Ulumbu.

Hasilnya, untuk air sebanyak 97% responden menjawab bahwa dari aktivitas PLTP Ulumbu tidak terjadi pencemaran air. Hanya 3% yang menyatakan telah terjadi pencemaran air.

Sementara untuk pencemaran tanah sebanyak 84% responden menjawab bahwa aktivitas PLTP Ulumbu tidak menyebabkan terjadinya kerusakan pada tanah.

Tetapi sebanyak 16% responden menyatakan bahwa telah terjadi pencemaran tanah khususnya tanaman perkebunan dan sawah.

Responden juga ditanyai soal kualitas udara akibat dari aktivitas PLTP Ulumbu. Hampir sebagian besar yaitu 56% responden menjawab bahwa aktivitas PLTP Ulumbu menyebabkan pencemaran udara karena mencium bau asap dan H2S.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group