Tunjangan akan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional penata kelola pemilu. Kebijakan itu dituang ke dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum setiap bulan,” bunyi pasal 2 perpres itu.
Penata kelola pemilu ahli utama akan mendapat tunjangan Rp1.894.000. Penata kelola pemilu ahli madya mendapat Rp1.291.000.