Penata kelola pemilu ahli muda mendapat Rp1.029.000. Adapun Penata kelola pemilu ahli pertama mendapat Rp540.000.
“Pemberian Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi pasal 4 perpres itu.
Pemilu Serentak 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Gelaran itu akan menyerentakkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kota/kabupaten.