Manggarai Timur, Info1news.com – Kepala Desa (Kades) beserta aparatur di Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur mendapat penerangan hukum, Rabu 8 Maret 2023.
Penerangan hukum itu diberikan oleh Kacabjari Manggarai di Reo, Riko Budiman, Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman, Kapolsek Lamba Leda, Ipda Aris Ahmad dan Babinsa Kormail 1612-05 Elar, Serda Bahrudin.
Berlangsung di Balai Desa Satar Punda Barat, penerangan hukum itu diikuti oleh Kades dan aparatur dari 5 desa, yakni Satar Punda Barat, Satar Punda, Nampar Tabang, Golo Munga Barat dan Liang Nderuk.
Sehari sebelumnya penerangan hukum ini juga diikuti 6 Desa di wilayah itu, yakni, Satar Kampas, Satar Padut, Haju Wangi, Golo Munga dan Lamba Keli.
Itu merupakan sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan kades dalam pengelolahan dana desa.
Selain itu bertujuan untuk menumbuh kembangkan sikap sadar hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman mengatakan penerangan hukum ini diberi kepada para kades dan aparatur agar memahami regulasi tentang pengolahan anggaran dana desa.
Ia meminta para kades pro aktif berkordinasi dengan Polsek Lamba Leda dan Cabjari Manggarai di Reo ataupun Babinsa sebagai mitra pemerintahan jika menemukan kendala dalam mengolah dana desa.
“Kalau berkordinasi dengan camat selaku pemerintah, saya hanya mungkin kasi Juknisnya saja. Tetapi kalau soal resiko dan dampak mungkin polisi dan kejaksaan yang lebih tahu” kata Agus.