Menurutnya, yang perlu dibela dari sebuah momen ataupun peristiwa adalah regulasi dan juknis. Jadi para kades harus betul-betul memahami regulasi dan juknis dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
Ia mengaku, sejauh ini pengawasan atau pembinaan yang dilakukan pemerintah kecamatan terhadap pengelolaan dana desa tetap bersifat normatif dan penerangan hukum hari ini merupakan penguatan kapasitas kerja sama antar lembaga agar bisa melakukan pengawasan terhadap jalannya pengelolaan dana desa di Lamba Leda Utara.
Ia juga bilang, saat ini pengelolahan dana desa di Kecamatan Lamba Leda Utara tidak ada masalah. Hanya secara umum masih ada kekeliruan administrasi dan itu pihaknya sudah melibatkan pihak inspektorat dalam melakukan pengawasan.
Kapolsek Lamba Leda, Ipda Aris Ahmad pada kesempatan itu menyampaikan gambaran secara umum tentang tugas dan fungsi kepolisian serta gambaran terkait tindak pidana korupsi dan pungli dalam mengawasi penyaluran dana desa.
Kapolsek berharap para kepala desa mampu mengolah dana desa dengan baik dan benar sesuai amanat UU No.6 tahun 2014.
“Mengolah keuangan negara tentu punya efek hukum. Karena itu kami berharap semua kades jauh dari tindak pidana korupsi ataupun pungli. Berbuatlah sesuai regulasi dan juknis serta amanat dalam UU” kata Kapolsek.
Ia juga mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima aduan ataupun laporan dari masyarakat terkait kesalahan pengelolaan dana desa.
Sementara itu Kacabjari Manggarai di Reo, Riko Budiman mengatakan bahwa penerangan hukum ini sangat penting bagi para kades agar terhindar dari resiko hukum dalam mengolah keuangan desa.
Ia menegaskan, pengelolahan dana desa harus sesuai dengan hasil musyawarah mufakat. Karena itu masyarakat perlu dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan.