Hukum

Jaksa, Camat, Kapolsek dan Babinsa Beri Penerangan Hukum Tentang Pengelolaan Dana Desa di Lamba Leda Utara

×

Jaksa, Camat, Kapolsek dan Babinsa Beri Penerangan Hukum Tentang Pengelolaan Dana Desa di Lamba Leda Utara

Sebarkan artikel ini

Dalam mengawasi dana desa, kata Riko, pihaknya akan menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa. Semua aduan masyarakat itu tentunya akan dilakukan pulbaket dan penyelidikan untuk selanjutnya berkordinasi dengan APIP agar mengetahui jumlah kerugian negara yang timbul.

“Kami ini kan kerjanya di kantor. Tidak mungkin kami memantau semua desa yang ada di wilayah ini. Karena itu apabila ada aduan yang masuk akan segera ditindak lanjuti” kata Riko.

“Sebagai lembaga hukum yang dipercayai menangani kasus korupsi, kami tidak mungkin menolak aduan yang masuk. Kejaksaan dan APIP akan terus bersinergi dalam menindak lanjuti temuan kerugian negara. Apabila ada temuan dan kades tidak mampu mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari maka akan dibawa ke ranah hukum” katanya lagi sembari mengatakan itu contoh.

Ia juga menyarankan para kepala desa agar berani terbuka ke publik dalam mengolah dana desa maupun RAPBDes.

“Kades harus transparan dan berani terbuka ke publik. Baliho RAPBDes harus dipajang di halaman kantor desa, tidak boleh disembunyikan, sebab masyarakat juga punya hak untuk tahu” tegas Riko.

Riko juga menuturkan bahwa, temuan kerugian negara untuk pengelolaan dana desa banyak datang dari laporan fiktif dan pengerjaan-pengerjaan fisik yang tidak sesuai juknis. Hal tersebut akan jadi masalah untuk para kades dan pihak-pihak yang dianggap turut bertanggung jawab.

Oleh karen itu, ia berharap kades dan aparatur di Lamba Leda Utara harus transparan, selektif dan akuntabel dalam mengolah keuangan desa.

Sementara Babinsa Koramil 1612-05 Elar, Serda Bahrudin lebih menekankan soal keamanan dan sinergitas TNI dan Pemerintah Desa.

Selaku TNI, pihaknya terus membangun sinergi dengan desa dan turut mendampingi kegiatan-kegiatan di desa, baik itu pengerjaan fisik yang bersumber dari dana desa maupun kegiatan lain yang melibatkan masyarakat.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group