Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada auditor BPKP karena perhitungan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara telah selesai.
JAM-Pidsus meyakini bahwa dalam beberapa hari ke depan, berkas akan dirampungkan oleh Tim Penyidik terhadap para tersangka yang telah dilakukan penahanan, dan kemungkinan perkara ini akan berkembang termasuk dalam pelacakan aset yang sedang dilakukan.
Selanjutnya, JAM-Pidsus menyampaikan aset milik tersangka SD yang telah disita dalam perkara PT Duta Palma Group yaitu:
Aset yang telah dinilai:
40 (empat puluh) bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat.
Tak hanya itu 6 (enam) pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat, 6 (enam) gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, 3 (tiga) apartemen di Jakarta Selatan, 2 (dua) hotel di Bali dan 1 (satu) unit helikopter juga ikut disita.