Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban. Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.