Jelang Eksekusi Mati Ferdi Sambo: Dari Pemilihan Tempat Hingga 18 Tata Cara Pelaksanaan

Jakarta, Info1news.com – Jadwal untuk eksekusi hukuman bagi terpidana Ferdy Sambo masih panjang karena pihak Sambo mengajukan banding.

Saat ini Kejagung RI masih menunggu keputusan pengadilan tinggi.

“Kalau untuk putusan masih di pengadilan negeri, kami tentu masih harus menunggu proses yang masih panjang. Mereka masih punya waktu 7 hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori kalau menyatakan banding,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada awak media.

Tempat eksekusi mati Ferdi Sambo pun telah ditentukan, yakni di Lembah Nirbaya.

Nirbaya adalah nama sebuah kawasan yang ada di ujung selatan Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Bila sebuah tempat terkenal dengan pesona alamnya, Nirbaya justru dikenal sebagai lokasi eksekusi mati di Nusakambangan.

Tak heran jika kawasan Nirbaya menyimpan sisi kelam Nusakambangan yang dijuluki Alcatraznya Indonesia.

Julukan yang disematkan ke Nusakambangan tersebut disebabkan oleh adanya delapan penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berdiri pulau itu.

Kawasan ini terdiri dari lembah dan bukit yang dikenal dengan nama Lembah Nirbaya dan Bukit Nirbaya.

Wiayah Lembah Nirbaya merupakan lapangan luas yang dipenuhi rumput liar dan berbatasan dengan batuan karang. Di balik jajaran karang itulah ombak di Samudera Hindia membuat suara berdebur ketika menghantam karang.

Adapun di mana lokasi eksekusi hukuman mati. Tempat khususnya masih dirahasiakan. Ada yang menyebut tempatnya berada di sekitar Bukit Nirbaya yang kerap digunakan sebagai lokasi para terpidana dengan vonis hukuman mati akan meregang nyawa.

Lokasi tersebut hanya akan dipersiapkan jelang waktu eksekusi, dengan ditandai dengan tiang kayu yang telah terpancang di tengah pekarangan kosong. Sedangkan Lembah Nirbaya telah dijadikan tempat pemakaman terpidana mati yang telah dieksekusi namun jenazahnya tidak diambil oleh keluarga.

</p

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *