Sementara itu hukuman mati untuk Ferdi Sambo tertulis dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana mati merupakan hukuman terberat disusul pidana penjara, kurungan, denda dan pidana tutupan.
Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo dengan menjeratkan tali terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.
Selanjutnya, Pasal 11 KUHP tersebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan umum dan Militer.
Menurut Pasal 1 UU diatur pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Tata cara pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 dengan pertimbangan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964.
Pelaksanaan hukuman mati akan melibatkan Jaksa eksekutor, regu tembak, dokter serta rohaniawan.
Berikut 18 tata caranya, yakni:
1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat eksekusi mati;
2. Pada saat dibawa ke lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana didampingi seorang rohaniawan;
3. Regu pendukung telah siap di tempat yang ditentukan dua jam sebelum pelaksanaan pidana mati;
4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati satu jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan;
5. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 (lima) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan kembali ke daerah persiapan;