KPU jelas Rikardus, memegang teguh 7 prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integritas wilayah, prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan.
Berikut rincian 4 Dapil terbaru di Manggarai terdiri dari:
Dapil Manggarai 1: Kecamatan Wae Ri’i dan Langke Rembong dengan alokasi 10 kursi.
Dapil Manggarai 2: Kecamatan Satarmese, Kecamatan Satarmese Barat, dan Kecamatan Satarmese Utara dengan alokasi 8 kursi.
Dapil Manggarai 3: Kecamatan Ruteng, Kecamatan Rahong Utara, dan Kecamatan Lelak dengan alokasi 9 kursi.