Manggarai, Info1news.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Reguler T.A 2019 dan 2020 yang menjerat Kepala SMK Mutiara Bangsa Reo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali digelar.
Sesuai jadwal, hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang kembali membuka sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riko Budiman.
Dalam amar tuntutannya, Riko selaku JPU menyatakan terdakwa mantan Kepsek Mutiara Bangsa Reo berinisial BA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama.
Ia juga dinyatakan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Dengan demikian, Riko Budiman menuntut terdakwa BA dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda Rp 50 juta.