Selain itu, kata Riko, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 253.117.100 (dua ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh belas ribu seratus rupiah) subsider 6 bulan kurungan.
Riko Budiman di sela- sela persidangan menyampaikan bahwa sebelumnya tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo telah berhasil menyita uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 217.810.000 (dua ratus tujuh belas juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
“Uang itu dari pengembalian ketua yayasan dan sejumlah guru SMK Mutiara Bangsa Reo namum belum semuanya uang itu dikembalikan secara sepenuhnya” kata Riko.
Sementara terkait pengembalian dari ketua yayasan, Riko Budiman menjelaskan, penyidik tetap terus mendalami meskipun sudah mengembalikan kerugian negara.
“Iya untuk ketua yayasan masih terus didalami oleh tim penyidik kendati sudah mengembalikan uang negara tetapi tidak menghapus perbuatan pidananya,” terang Riko.