Hal tersebut, tambah Riko, tertuang jelas pada pasal 4 undang- undang tindak pidana korupsi.
Sementara itu terdakwa BA mengaku sangat kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
Ia tidak berkomentar banyak ke media. Ia hanya mengatakan menerima semuanya dan menyerahkan masalah itu kepada hakim dan JPU.
Untuk diketahui sidang perkara tindak pidana korupsi itu dibuka oleh majelis hakim serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum, terdakwa serta penasehat hukumnya.
Majelis hakim juga menunda kembali sidang perkara dan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.