Hukum

JPU Tuntut Mantan Kepsek Mutiara Bangsa Reo 2,5 Tahun Bui, Bagaimana Dengan Ketua Yayasan

×

JPU Tuntut Mantan Kepsek Mutiara Bangsa Reo 2,5 Tahun Bui, Bagaimana Dengan Ketua Yayasan

Sebarkan artikel ini

Hal tersebut, tambah Riko, tertuang jelas pada pasal 4 undang- undang tindak pidana korupsi.

Sementara itu terdakwa BA mengaku sangat kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

Ia tidak berkomentar banyak ke media. Ia hanya mengatakan menerima semuanya dan menyerahkan masalah itu kepada hakim dan JPU.

Untuk diketahui sidang perkara tindak pidana korupsi itu dibuka oleh majelis hakim serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum, terdakwa serta penasehat hukumnya.

Majelis hakim juga menunda kembali sidang perkara dan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group