Jakarta, Info1News.Com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan lagi soal larangannya terkait tilang manual. Kapolri memberikan arahan kepada jajarannya soal bersikap kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” tegas Kapolri dikutip dari akun Instagram listyosigitprabowo, Sabtu (22/10/2022).
Ia memperingatkan kepada jajaran polisi lalu lintas bahwa penegakan hukum di lokasi dilakukan saat terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas. “Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” ungkap Kapolri.
Ia memerintahkan para polantas menggelar operasi simpatik selama 2 sampai 3 bulan ke depan. Polisi sabuk putih diminta mengedepankan edukasi berkendara.