“Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui e-TLE atau e-TLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi. Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut,” tutur mantan Kapolda Banten ini.
Polisi lalu lintas juga diminta untuk menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) dalam melayani masyarakat, dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga menginstruksikan para polantas melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali), khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.
Jajaran Korlantas juga diminta memberikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), demi mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan.