Manggarai, Info1news.com – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019-2020 yang menjerat tersangka mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Mutiara Bangsa Reo, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur atas nama Bediardus Aquino telah memasuki babak baru.
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo sudah resmi menahan tersangka sejak Jumat 11 November 2022, setelah sebelumnya tidak ditahan atas permintaan keluarga.
Selanjutnya tersangka Bediardus akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Saat itu yang bersangkutan dititipkan di tahanan Polres Manggarai selama 20 hari dengan status tahanan JPU. Tetapi sekarang status tahanannya sudah berubah menjadi tahanan hakim,” jelas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman, Rabu (16/11/2022).
Riko menjelaskan, perubahan status tahanan terhadap Bediardus itu karena pada Selasa 15 November 2022, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Saat itu pun, status tahanan tersangka Bediardus Aquino bukan lagi tahanan JPU melainkan tahanan hakim.
“Jadi mulai kemarin status Bediardus sudah menjadi tahanan hakim dan penetapan sidangnya juga sudah keluar,” kata Riko.
Berdasarkan penetapan itu, lanjut Riko, pihaknya akan mengikuti sidang pertama pada Selasa 22 November 2022 mendatang dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.