Sedangkan sidang pemeriksaan saksi-saksi baru akan digelar setelah semua dakwaan diterima oleh terdakwa, penasihat hukum dan majelis hakim.
“Setelah itu biasanya esepsi. Nah setelah esepsi JPU akan melakukan jawaban atas esepsi itu. Barulah kemudian akan ada sidang pemeriksaan saksi-saksi. Begitu alurnya,” jelas mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumba Timur itu.
Lebih lanjut Riko menjelaskan terkait potensi muncul tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini.
Dijelaskannya, tersangka baru bisa saja mucul apabila ada fakta-fakta yang belum terungkap pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan, tergantung para saksi-saksi di persidangan mau terbuka atau tidak dalam memberi keterangan.
“Jika ada saksi yang terbuka maka ada kemungkinan tambahan tersangka baru sesuai dengan petunjuk yang diterima penyidik dan JPU,” ujar Riko.
Dalam kasus ini, Riko juga menyebut beberapa pihak yang dianggap paling bertanggung jawab menjadi saksi di persidangan nantinya, antara lain tersangka mantan Kepsek atas nama Bediardus Aquino, Ketua Yayasan atas nama Nimrot Rimba Ho, Bendahara dan para guru-guru yang menerima uang.
Selain itu, mereka juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar hasil hitungan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ditanya terkait apakah pihak-pihak yang mengembalikan kerugian negara bisa ikut jadi tersangka, Riko bilang hal tersebut tergantung hasil pemeriksaan dan hasil sidang di Tipikor Kupang.