Info1News.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana terkait pengelolaan kegiatan impor emas tahun 2010-2022.
Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa 4 orang saksi dari Antam.
“4 pejabat dari Antam sudah kita periksa,” ucap Ketut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/9/23).
Baca Juga : Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi
Adapun keempat saksi, kata Ketut, diantaranya WH selaku Manufacturing Manager Antam periode 2010-2013 dan ASM yang juga selaku Manufacturing Manager Antam periode periode 2022-2023.
Selain saksi lain yang diperiksa penyidik yakni S selaku Manufacturing bureau Head Antam periode 2013-2018.