Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Minggu 4 September 2022 lalu bertempat di samping Kapela Kampung Repu pelaku merayu korban, akan tetapi korban tidak mau.
Kemudian aksi pelaku dilanjutkan pada hari Kamis 8 September 2022 sekira pukul 13.30 Wita.
“Saat itu para korban baru pulang dari sekolah. Tiba di tengah jalan pelaku langsung mendekati para korban dan merayu korban dengan iming-iming uang Rp 20.000. Pelaku pun mengancam korban dan teman-temannya agar jangan melapor aksi itu ke siapa pun termasuk orang tua korban,” terang Kapolsek Reo.
Akan tetapi, lanjut Kaposek, para korban tidak menggubris permintaan pelaku. Mereka tetap melapor aksi bejat pelaku ke orang tua dan keluarga.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Reo, Sidik mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kasus ancaman dan pelecehan tersebut sejak Sabtu kemarin.
Saat itu juga ia bersama rekan-rekannya turun langsung ke Kampung Repu untuk sementara mengamankan pelaku.
“Kami sudah turun langsung ke Repu cuman pada saat itu keluarga masih enggan lapor resmi ke Polsek. Pelakunya pun kami amankan sementara takut terjadi hal lain,” kata Sidik. (B)