Ruteng, Info1news.com – Kejaksaan Negeri Manggarai kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial “ESD,” yang menjabat sebagai Direktur CV. Patrada. “ESD” diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2019.
“ESD” merupakan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019. Proyek tersebut sepenuhnya menggunakan modal dari keuangan PT MMI, yang merupakan dana penyertaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.
Dalam proyek tersebut, diketahui bahwa barang yang dibelanjakan berupa instalasi pengolahan sampah non-organik (tong sampah) tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“ESD” diduga bekerja sama dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu “YM” dan “MH,” yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2024. Ketiganya diduga terlibat dalam pengadaan instalasi pengolahan sampah non-organik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.294.236.543.