“Penetapan ESD sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai. Berdasarkan bukti tersebut, kami mengambil langkah tegas dengan menetapkan ESD sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait proses belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT MMI,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi, dalam keterangan persnya di Kantor Kejaksaan, Kamis (09/01/2025) malam.
Seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni:
1.Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2.Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.