Kejari Manggarai Tetapkan ESD Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Tong Sampah
Sebarkan artikel ini
Terhadap tersangka ESD, yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT MMI Tahun Anggaran 2019, telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Penahanan berlaku mulai 9 Januari 2025 hingga 28 Januari 2025 di Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Fauzi juga mengungkapkan bahwa sebanyak 18 orang telah diperiksa terkait kasus ini, termasuk seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Apakah nantinya ada tersangka baru, kita lihat saja perkembangan selanjutnya. Untuk PPK, kami sudah memeriksanya sebanyak tiga kali,” pungkasnya.