Ruteng, Info1news.com – Persoalan tanah Nanga Banda yang berlokasi di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Manggarai, NTT, masih menjadi polemik.
Saling klaim kepemilikan tanah juga terus mencuat ke publik. Bahkan pihak yang merasa dirugikan pun berani menggugat Pemda Manggarai ke pengadilan.
Di sebuah kesempatan, Kejari Manggarai melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Sendhy Pradana Putra menyebut bahwa dokumen kepemilikan tanah Nanga Banda yang dikirim Pemda Manggarai ke kejaksaan belum pasti karena masih sebatas riwayat-riwayat dan foto-foto lokasi serta hasil wawancara dengan tokoh-tokoh terkait tanah Nanga Banda.
Ia juga mengutarakan alasan ketidakhadiran kejaksaan dalam kegiatan penertiban aset pemda di Nanga Banda Kecamatan Reok beberapa waktu lalu.
Menurutnya, meskipun Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai adalah Ketua Satgas Aset kabupaten, namun Kajari Bayu Sugiri dan jajarannya memilih tidak menghadiri kegiatan pencabutan pilar-pilar dan pagar milik okupan tanah pemda di Nanga Banda kendati sempat diajak Pemda Manggarai.
Diakui Sendhy, sebelum kegiatan itu dilaksanakan Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus dan Kabag Tapem Karolus Mance sempat menghadap untuk mengajak Kajari Manggarai ikut pada kegiatan tersebut.
Tapi Kajari Bayu Sugiri akhirnya tak mau ikut karena dokumen kepemilikan tanah Nanga Banda yang diminta kejaksaan tak kunjung dipenuhi oleh Pemda Manggarai.