Untuk diketahui, selain kejaksaan, TNI Polri setempat juga tak dilibatkan dalam aksi penertiban tanah pada tanggal 29 Juni 2022 lalu.
Keterangan Asisten Bupati Manggarai, Frumencius Mensi Do pada saat itu bahwa pemda sedang menertibkan aset sehingga Pol PP sebagai polisinya pemerintah yang mempunyai kewenangan penuh, bukan bermaksud mengkesampingkan TNI Polri atau pihak-pihak lain.
“Bahwa kemudian terjadi keributan kecil di lokasi yah itu karena efek saja,” kata mantan Kadis Pariwisata itu.
Sementara itu Pemda Manggarai melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Kelola Pemerintahan (Tapem), Karolus Mance menjelaskan bahwa Pemda Manggarai sudah melakukan kajian yang cukup panjang terkait status kepemilikan tanah Nanga Banda.
Kajian itu dilihat dari aspek empiris, historis dan pragmatis.
Kajian empiris ada undang-undang yang mengatur keberadaan Nanga Banda sebelum kemerdekaan. Kemudian kajian historis ada sejarah penyerahan. Lalu kajian pragmatis sudah ada pengakuan bahwa tanah itu milik pemda.
“Hal tersebut sudah terbukti dalam dokumen. Kalau ada pihak yang belum puas kita tunggu saja di pengadilan,” kata Mance.