Pasalnya hal tersebut akan berpengaruh terhadap uji kompetensi untuk kenaikan jabatan itu sendiri. Surat Edaran dengan No 1535/B/HK.04.01/2023 yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud melalui Ditjen GTK Kemdikbud tertanggal pada 27 Maret 2023 membahas tentang aturan baru kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah.
Lebih lengkapnya SE tersebut membahas tentang aturan baru perihal kenaikan jabatan untuk JF pengawas dan guru sekolah ke jenjang yang lebih ahli madya dan ahli muda mulai bulan April 2023.
Dijelaskan dalam aturan tersebut, terkait dengan pengusulan pembina dan penetapan Jabatan Fungsional PNS mengatur bahwa untuk kenaikan jabatan harus terlebih dahulu memenuhi beberap persyaratan. Berikut ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
- Harus mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus
- Nilai kerja dalam dua tahun terakhir paling kurang bernilai baik
- Persyaratan lainnya yang telah diatur secara lebih lanjut oleh Instansi Pembina
Ketiga persyaratan tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk dipenuhi bagi para JF pengawas sekolah dan JF guru yang ingin mengikuti kenaikan jabatan.
Sebagaimana yang dimaksud di dalam surat Menteri PANRB No B/9/SM.02.01/2023 pada tanggal 20 Februari 2023 yang mengatur tentang penjelasan persyaratan uji kompetensi dan pengangkatan pertama untuk para JF pengawas sekolah dan JF guru.