Maka dari itu pemerintah daerah (pemda) wajib untuk melakukan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan akan diperuntukkan:
- Jabatan Fungsional guru ahli pertama ke ahli muda
- Jabatan Fungsional pengawas sekolah ahli muda ke ahli madya
- Jabatan Fungsional guru ahli muda ke ahli madya
Kenaikan pangkat ini sendiri bisa dilakukan oleh pemerintah daerah untuk periode bulan April, jika JF pengawas sekolah dan JF guru telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan selain persyaratan mengikuti dan lulus dalam uji kompetensi.
Pada peraturan terbaru yang telah di rilis Kemdikbud yang mengatur mengenai kenaikan jabatan guru tersebut, Kemdikbud menyebutkan bahwasannya untuk uji kompetensi dalam kenaikan jenjang dan pangkat bisa dilakukan oleh JF pengawas sekolah dan JF guru jika kenaikan jabatan dan pangkatnya selesai diproses.
Terkait dengan uji kompetensi untuk para JF guru dan JF pengawas sekolah, Kemdikbud sendiri memberikan waktu kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menyelenggarakan uji kompetensi sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Adapun mengenai pengumuman pelaksanaan uji kompetensi untuk para JF pengawas sekolah dan JF guru akan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).