Ruteng, Info1news.com- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI pada tanggal 5 Mei 2023 telah mengirim surat ke PT. Flobamora, untuk segera mencabut keputusan kenaikan tarif ke Taman Nasional Komodo (TNK) yang telah ditetapkan perusahaan tersebut sebelum pelaksanaan KTT ASEAN.
Surat Kementerian LHK RI tersebut diterima media ini dari Direktur Pusat Pastoral Keuskupan Ruteng, RD. Martin Chen, Sabtu malam.
“Secepatnya mencabut keputusan Direksi terkait dengan kenaikan tarif yang sudah diberlakukan. Pencabutan keputusan Direksi tersebut harus dilakukan sebelum kegiatan ASEAN Summit dimulai,” demikian sebagian isi surat Kementerian LHK RI.
Adapun Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN 2023, yang digelar pada 9 hingga 11 Mei 2023 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seperti yang diketahui, PT. Flobamora adalah perusahaan daerah milik pemerintah provinsi NTT yang diberi tugas dan memonopoli untuk mengelola pariwisata di TNK.
Adapun surat Kementerian KLH tersebut berdasarkan surat Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP), setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan yang membahas isu-isu strategis terkait masalah seputar TNK.
Secara lengkap, surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kementerian LHK, Bambang Hendroyono adalah sebagai berikut: